Cara Mencairkan Dana JHT
Bagi para pekerja, potongan BPJS
Ketenagakerjaan sudah pasti akan kita lihat setiap bulan di slip gaji. Program
ini wajib diikuti oleh setiap badan usaha bahkan perorangan pun bisa ikut
mengikutinya. Sesuai namanya jaminan hari tua, iuran JHT yang kita bayarkan
diharapkan bisa jadi pegangan disaat kita sudah memasuki masa pensiun atau saat
memutuskan untuk tidak bekerja kembali seperti saya saat ini.
Ini kali kedua saya mencairkan
dana JHT, dulu di tahun 2011 pernah saya mencairkan JHT namun saat itu
prosedurnya beda dengan prosedur saat ini. Kalau dulu kan harus nunggu masa
kerja 5 tahun baru bisa mengajukan claim pencairan JHT, kalau sekarang nggak,
begitu kita resign satu bulan sesudahnya kita sudah bisa mengajukan pencairan dana
JHT. Sedikit cerita, untuk perhitungan bulan+1 bukan dihitung berdasarkan
tanggal ya tapi berdasarkan bulan, seperti saya yang resign tanggal 3 Agustus
2017 baru bisa mengajukan pencairan di bulan Oktober 2017 bukan di 4 September
2017. Namun ada beberapa persyaratan yang berubah, dan persyaratan ini gampang
banget kok asal kita sabar dan mau meluangkan waktu.
Kok saya bilang gitu? Iya,
soalnya ketika saya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan beberapa kali saya
ketemu saya orang yang gak sabar, bilangnya ini kan uang saya kenapa harus
dipersulit. Padahal menurut saya ga ada yang sulit kok asal kita mau tanya.
Awalnya saya juga ga tau syarat
lengkapnya apa aja, kalau mau bisa buka website BPJS Ketenagakerjaan atau kalau
mau jelas ya silahkan langsung datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.
Ga harus dikota sesuai KTP kok, saya aja KTP Surabaya tapi mengajukannya di KCP
Krian-Sidoarjo.
Nah, untuk kita yang belum
memasuki usia pensiun (56 tahun) dan mau mengajukan klaim JHT 100% persyaratan
yang HARUS dipenuhi seperti ini :
- Mengambil dan mengisi formulir klaim JHT
- Fotocopy 1 (satu) lembar kartu BPJS Ketenagakerjaan /Jamsostek, kartu ASLI harus dibawa
- Fotocopy KTP 2 (dua) lembar, KTP ASLI harus dibawa
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar, KK ASLI harus dibawa
- Fotocopy halaman depan buku tabungan atas nama peserta satu (satu) lembar. Lebih baik sebelum proses pengajuan kita print dulu buku tabungan ke bank untuk mengetahui apakah rekening masih aktif atau tidak, kejadian nih sama yang barengan saya. Ada cowo yang mau mengajukan claim JHT pakai rekeningnya Bank Mandiri, entah gimana awal ceritanya katanya dia sudah bolak balik ke kantor BPJS Ketenagakerjaa, awalnya dia ngeyel kalo rekeningnya ini aktif dan dia ga mau ke bank untuk antri nge print buku tabungan. Tapi pas giliran saya, kebetulan saya pakai BCA, buku tabungan saya ga di cek tuh padahal saya gak pernah cetak tabungan mulai 2007. Berarti kita emang kudu pasang muka penuh senyum biar semuanya lancar jaya, hahahaha. Rejeki anak sholehah juga kali ya, semuanya dipermudah.
- Fotocopy surat keterangan kerja / referensi kerja 1 lembar, referensi ASLI harus dibawa
- Bagi tenaga kerja yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun, pensiun sebelum usia 56 tahun, atau habis masa kontrak, ditambah syarat sebagai berikut :
- Mengundurkan diri sebelum usia pensiun, dengan melampirkan surat pemberitahuan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat (bukti surat dikirim ke Disnaker setempat bisa berupa stempel dan tanda terima pegawai Disnaker, tanda pengiriman misal POS, TIKI, email/fax, dll tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Bagi tenaga kerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun dengan melampirkan SK pensiun (tidak melampirkan surat pengunduran diri ke Disnaker
- Bagi tenaga kerja yang habis masa kontraknya dan tidak bekerja lagi, dengan melampirkan dokumen perjanjian kontraknya (tidak melampirkan surat pengunduran diri dari perusahaan ke Disnaker)
Khusus untuk poin nomer 7,
biasanya HRD ga mau mengeluarkan surat ini dengan alasan ribet lah ini lah itu
lah. Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan dengan cara meminta surat
pengantar klaim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor Disnaker. Tapi ingat, surat ini
hanya berlaku di Disnaker SESUAI alamat kantor yang mengeluarkan referensi.
Karena saya kemarin ada2 referensi kerja, yang satu alamat Sidoarjo dan satunya
alamat Surabaya maka saya pun minta dikedua kantor itu.
Untuk Disnaker Sidoarjo kita
harus siapkan 2 lembar copy surat keterangan kerja, oh iya alamat Disnaker
Sidoarjo ada di jalan raya Jati no.4 Sidoarjo. Lokasinya sebelah PMI Sidoarjo
dan dekat banget sama Lippo Mall Sidoarjo. Dari 2 lembar copy tadi salah
satunya akan di stempel sebagai legalisir atau bukti bahwa kita sudah melakukan
pelaporan ke Disnaker. Inilah yang nantinya kita bawa saat melakukan pengajuan
pencairan JHT.
Sementara untuk Disnaker Surabaya
lokasinya ada di Jemursari Timur II nomer 2 Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya.
Kalau di Disnaker Surabaya kita cukup bawa satu lembar copy surat keterangan
kerja / referensi. Langsung saja masuk ke ruang sekretariat, disana kita akan
diberi “Tanda Terima” yang fungsinya sama seperti legalisir tadi.
Pas waktunya kita mengajukan
pencairan BPJS Ketenagakerjaan, siapkan semua dokumen yang saya sebutkan tadi.
Yang penting jangan jutek, ramah lah pada petugas yang ada disana pasti kita
akan dilayani dengan sepenuh hati sama mereka, hehehehe. Nah, sebelum masuk ke
ruangan, didepan sudah ada petugas yang akan memeriksa terlebih dahulu
kelengkapan dokumen dan memberikan formulir untuk kita isi. Setelah formulir kita
isi dengan lengkap, kita akan dipersilahkan masuk untuk ketemu sama Customer
Service didalam. Kebetulan di KCP Krian hari itu ga rame jadi begitu saya masuk
sudah langsung dilayani CS nya.
Waktu ketemu sama CS, selain
verifikasi dokumen kita juga akan ditanya untuk verifikasi data, seperti nama,
alamat lengkap sampe RT, RW, kelurahan, kecamatan, nama ibu dan bapak. Kalau
semua sudah vsesuai kita akan diberi lembar rincian saldo JHT sebagai tanda
terima dan estimasi kapan dana JHT masuk ke rekening. Kalau saya kemarin
infonya 7 hari kerja diluar Sabtu dan Minggu namun kenyataannya 4 hari kerja
dana sudah masuk ke rekening saya. Alhamdulillah bisa buat tambahan modal usaha. Oh iya, kalau saya lihat
dari mutasi rekening, pihak BPJS Ketenagakerjaan transfernya dari BRI, mungkin,
ini mungkin lho ya kalau rekening yang kita pakai BRI bisa jadi malah lebih
cepat masuknya.
Tapi, baiknya sih diendapkan saja
saldo JHT nya ya kawan karena fungsi utama BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya adalah sebagai jaminan finansial ketika nanti kita sudah tua dan sudah tidak produktif lagi Jadi, saran saya
kalau ga butuh-butuh amat lebih baik endapkan saja saldo JHT kita, nanti
setelah memasuki usia pensiun dan produktivitas kita menurun baru deh cairkan
dana JHT kita.
0 komentar