Kartu Keluarga : Secarik Kertas dan Persyaratannya

by - Januari 19, 2017



7 tahun menikah tapi status di KTP masih lajang? Itulah suami saya, dari awal menikah ada aja alasannya kalau saya minta pecah kartu keluarga. Yang sibuk lah, gak ada waktu lah, lembur lah sampai memasuki tahun ke 7 bulan ke 2 pernikahan kami barulah dia mau urus pecah kartu keluarga. Banyak yang bilang pakai jasa calo aja biar cepat atau minta tolong dibantu orang dalam saja, nggak ah enakan juga urus sendiri meskipun harus repot kesana kemari. Dulu juga waktu urus akta kelahiran Ara saya sendiri juga yang riwa riwi dari RT-RW-Kelurahan-Kecamatan sampai ke Dispenduk Surabaya, padahal jahitan operasi caesar belum 40 hari nih saya udah naik motor sendiri, mumpung masih cuti kerja diluangkan waktunya untuk urus dokumen legalnya Ara.

Kembali ke pengurusan pecah kartu keluarga nih yaaa, jadi karena abi pindah alamat dan saya pecah KK dari bapak-ibu langkah-langkahnya begini :

Dari sisi saya dan sisi suami sama-sama minta surat pengantar dulu di RT dan RW masing-masing

Sisi saya keterangannya pecah kartu keluarga dan Alhamdulillah waktu minta surat pengantar di bu RT beliaunya gak mau saya kasih “sangu” ( jawa : salam tempel, uang jajan ) sedangkan waktu di RW karena saya minta tanda tangannya di Balai RW ya sudah seikhlasnya masukkan uang kas di celengan yang sudah disediakan dimeja sekretaris RW (sama abi dicelengi 10.000)
Ada sedikit cerita waktu minta surat pengantar di RT sempat ditanya mau urus sendiri atau dibantu?
Lho bukannya saat ini sudah gak boleh ya calo atau PNS nyambi bantuin urus dokumen? Wah kalau masih ada berarti komite ombudsman kudu lebih rajin nih sweeping atau sidak lahan-lahan basah pemerintahan.

Dari sisi abi juga minta surat pengantar dari RT keterangannya pindah alamat, dan rupa-rupanya Pak RT, Pak Sekretaris RT, dan Pak Sekretaris RW dilingkungan rumah abi orangnya mau disangoni, disini sudah keluar uang 3 x 10.000
Sebenarnya gak pake sangu juga gpp, tapi namanya sudah jadi tradisi katanya kalau gak dikasih sangu besok-besoknya kalau mau minta surat-surat lain bakal dipersulit, mitosnya sih gitu tapi kenyataannya belum tau
Ketika minta surat pengantar jangan lupa bawa KTP dan Kartu Keluarga asli ya

Setelah surat pengantar jadi segera ke Kelurahan ya karena ada batasan waktu maksimal 30 hari setelah dikeluarkan oleh Pak RT. Di Kelurahan dokumen-dokumen yang harus dipersipkan antara lain: 
  1. Surat pengantar asli dari RT-RW
  2. Kartu Keluarga pihak suami asli
  3. Copy Kartu Keluarga pihak saya 2 lembar
  4. Copy buku nikah 2 lembar
Tunggu 1 hari baru deh surat pindah alamat dari Kelurahan jadi

Setelah surat pindah alamat dari Kelurahan jadi langsung dibawa ke Kecamatan, kebetulan lokasi Kecamatan bersebelahan dengan Kelurahan jadi tinggal jalan saja. Disini juga harus menunggu lagi 2 hari.

Setelah 2 hari surat pengantar dari Kecamatan pihak suami sudah selesai dan diarahkan langsung ke Kelurahan saya sesuai dengan domisili yang akan kami gunakan. Sementara itu untuk kartu keluarga pihak suami yang baru akan jadi 10 hari kerja. Jangan lupa minta tanda terima untuk pengambilan kartu keluarga yang baru.

Info dari Pak RT saya katanya kantor Kelurahan buka sampai jam 7 malam, pulang kerja saya langsung cepat-cepat kesana, menerjang kemacetan dan hujan agar bisa sampai tepat pada waktunya, halah lebay.  Sampai sana memang kantornya masih nyala semua lampunya bahkan pintu kacanya juga terbuka, ndilalah begitu kami masuk lha kok katanya sudah tutup dari jam 4 sore tadi. Hadehh ya sudah lah nanti abi saja yang uruskan.

Kamis itu abi ada waktu senggang dan langsung meluncur ke kelurahan saya. Persyaratan yang diminta hampir sama

  1. Surat pengantar asli dari RT-RW
  2. Surat pengantar asli dari kecamatan pihak suami
  3. Kartu Keluarga saya asli
  4. Copy buku nikah 2 lembar
  5. Copy akte kelahiran anak 2 lembar

Alhamdulillah disini gak pake lama karena abi cuma nunggu sebentar surat pengantar untuk ke kecamatan langsung jadi.

Karena masih ada waktu abi langsung meluncur ke kecamatan saya membawa berkas-berkas tadi plus surat pengantar asli dari kelurahan saya. Dan ternyata kami harus menunggu 14 hari kerja sampai kartu keluarga saya dan bapak jadi dua-duanya.

Tepat 14 hari kerja Kartu Keluarga kami selesai semua, senangnya akhirnya bisa punya dokumen legal keluarga kami sendiri.


Alurnya saat ini cukup mudah untuk urus dokumen Negara hanya saja waktunya yang masih cukup lama menurut saya, apalagi kantor-kantor pemerintahan masih banyak yang tutup diluar jam kerja 08.00-16.00 Senin-Jumat, lantas kami yang statusnya sebagai pekerja kantor yang jam kerjanya office hour harus bagaimana? Kalau sehari bisa selesai pasti saya rela ambil cuti, lha ini? Inilah yang akhirnya menjadi celah terjadinya praktek percaloan bagi yang gak mau ribet. Dan biayanya mahal juga lho, dari pengalaman beberapa tetangga saya biaya pengurusan kartu keluarga dengan jasa calo kisaran 400.000 sampai 1 juta. Padahal kalau mau repot urus sendiri keluar uangnya gak sampai 50.000 itupun kalau pengurus RT/RW nya mau sangu, kalau gak mau paling banter keluar uang 10.000 untuk foto copy,  beli map kertas sama bayar parkir.

Seandainya ada pelayanan 1 atap yang datanya sudah nge link betapa mudahnya pengurusan dokumen legal. Apakah ini hanya angan saya saja?


You May Also Like

3 komentar

  1. padahal itu udah jobdesk mereka mengerjakan yang begitu. udah digajij pemerintah, masih juga "ngemis" sama masyarakat. Jadi, kalaulah memberi sangu itu untuk membuat dokumen, jadi gaji bulanan mereka buat apa dikasih *sebel

    BalasHapus
  2. Mungkin tradisi kita yang nggak enak kalau nggak kasih uang harus segera dihilangkan, karena tampa disadari kita sudah termasuk dalam kasus suap, walaupun sebenanrnya sudah lumrah di kalangan masyarakat kita.

    BalasHapus
  3. emang gitu para orang-orang atas yang buat apapun selalu di persulit, agar orang bawah selalu menyodorkan uang untuk hal yang emang dibutuhkan semcam bikin ktp, kk dll.

    BalasHapus